Pemerintah Resmi Naikan Tunjangan PNS Berikut Besarannya...

Pemerintah Resmi Naikan Tunjangan PNS. Pegawai negeri Sipil (PNS) akan mendapat perhatian dari pemerintahan berupa pemberian tunjangan jabatan fungsional. Tunjangan tersebut diberikan kepada PNS yang ditugaskan sebagai arsiparis.

Dilansir dari laman Setkab.go.id, tunjangan ini diberikan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, dan produktivitas kerja PNS yang ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis.
Pemerintah Resmi Naikan Tunjangan PNS Berikut Besarannya...


Join Site Untuk Mendapatkan Info Selanjutnya

Memandang tugas, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko kerja, pemerintah merasa perlu memberikan tunjangan.
Atas dasar pertimbangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 15 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis.

Menurut perpres ini, PNS yang ditugaskan dalam jabatan fungsional arsiparis akan diberikan tunjangan setiap bulan. BACA SELENGKAPNYA.....

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cek Nama Anda Sekarang Berikut Daftar Guru yang Terdaftar di SIM PKB untuk Login INFO GTK

Daftar Pengangkatan Guru Honorer GTT GTY K2 Lengkap Dengan Nama Identitas Semua Provinsi 2017

Dana TPG Dan TPP Dipastikan Cair Minggu ini Daerah Pencairan