Ini Syarat Baru Pencairan Tunjangan Profesi Guru Hasil Keputusan Kemendikbud
Informasi seputar Pendidikan akan kembali admin bagikan untuk Bapak/Ibu Guru atau para pengunjung setia gurupeduli.blogspot.co.id kali ini yang akan admin bagikan mengenai Sayarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru Hasil Keputusan Kemendikbud.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan merevisi aturan kewajiban tatap muka minimal 24 jam per minggu bagi guru sebagai syarat pencairan tunjangan profesi guru. Syarat pencairan diganti dengan kewajiban berada di sekolah selama delapan jam sehari atau 40 jam untuk lima hari kerja dalam sepekan.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Sumarna Surapranata, mengatakan rencana tersebut telah disampaikan Mendikbud, Muhadjir Effendy dalam berbagai kesempatan. Aturan guru harus bekerja delapan jam per hari atau 40 jam per minggu tersebut juga sudah tertulis di dalam Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 14 tentang Guru dan Dosen.
Gambar Ilustrasi |
Join Site
Dapatkan Informasi Terbaru
Selama ini, untuk memenuhi tatap muka tersebut, beberapa guru mencari (mengajar) sampai ke sekolah lain. “Ternyata dampaknya, guru hanya disibukkan dengan mengejar-ngejar pemenuhan tatap muka atau melaksanakan pembelajaran untuk memenuhi 24 jam,” ungkap Pranata, di Jakarta, Jumat (21/10). Ketentuan delapan jam berada di sekolah dalam sehari tersebut merujuk jam normal, bukan jam pelajaran.
Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat dibawah ini yang berbentuk Document:
BACA BERITA TERBARU :
Daftar List SKTP Sertifikasi Triwulan III 2016 Diberbagai Provinsi
Insentif Untuk Operator Sekolah Dari Permendikbud No 79 Tahun 2015
Struktur Pembagian Jam Mengajar Kurikulum 2013 Terbaru 2016
Sekian yang dapat admin bagikan mengenai Syarat Tunjangan Profesi Guru hasil Keputusan kemendikbud, semoga syarat ini menjadi acuan serta berita yang bisa diterima oleh rekan - rekan guru lainya, semoga bermanfaat. Salam Pendidikan.
Daftar List SKTP Sertifikasi Triwulan III 2016 Diberbagai Provinsi
Insentif Untuk Operator Sekolah Dari Permendikbud No 79 Tahun 2015
Struktur Pembagian Jam Mengajar Kurikulum 2013 Terbaru 2016
Sekian yang dapat admin bagikan mengenai Syarat Tunjangan Profesi Guru hasil Keputusan kemendikbud, semoga syarat ini menjadi acuan serta berita yang bisa diterima oleh rekan - rekan guru lainya, semoga bermanfaat. Salam Pendidikan.
Komentar
Posting Komentar