Syarat Pencarian Tunjangan Profesi Guru Hasil Kemendikbud Terbaru 2016
Informasi seputar Sertifikasi akan kembali admin bagikan untuk Bapak/Ibu Guru atau para pengunjung setia gurupeduli.blogspot.co.id kali ini yang akan admin bagikan mengenai Syarat Pencarian Tunjangan Profesi Guru Hasil Kemendikbud Terbaru 2016. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Bapak Muhadjir Effendy akan merevisi aturan kewajiban tatap muka minimal 24 jam per minggu bagi guru sebagai syarat pencairan tunjangan profesi guru. Syarat pencairan diganti dengan kewajiban berada di sekolah selama delapan jam sehari atau 40 jam untuk lima hari kerja dalam sepekan.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Sumarna Surapranata, mengatakan rencana tersebut telah disampaikan Mendikbud, Muhadjir Effendy dalam berbagai kesempatan. Aturan guru harus bekerja delapan jam per hari atau 40 jam per minggu tersebut juga sudah tertulis di dalam Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 14 tentang Guru dan Dosen.
Di pasal itu disebut ada lima tentang tugas guru, yaitu merencanakan, melaksanakan (mengajar), menilai, membimbing, dan tugas tambahan lainnya. Sementara pada ayat (2) disebutkan bahwa beban kerja tersebut adalah 24 jam minimal dan maksimal 40 jam tatap muka
Selama ini, untuk memenuhi tatap muka tersebut, beberapa guru mencari (mengajar) sampai ke sekolah lain.Ternyata dampaknya, guru hanya disibukkan dengan mengejar-ngejar pemenuhan tatap muka atau melaksanakan pembelajaran untuk memenuhi 24 jam ungkap Pranata, di Jakarta, Jumat (21/10).
Selama ini, untuk memenuhi tatap muka tersebut, beberapa guru mencari (mengajar) sampai ke sekolah lain.Ternyata dampaknya, guru hanya disibukkan dengan mengejar-ngejar pemenuhan tatap muka atau melaksanakan pembelajaran untuk memenuhi 24 jam ungkap Pranata, di Jakarta, Jumat (21/10).
Join Site
BACA JUGA BERITA LAINNYA:
Insentif Untuk Operator Sekolah Dari Permendikbud No 79 Tahun 2015
INFO PENTING DARI MENDIKBUD BUAT GURU SERTIFIKASI NON PNS
INFO PENTING DARI MENDIKBUD BUAT GURU SERTIFIKASI NON PNS
Sekian yang admin bagikan mengenai Syarat Pencarian Tunjangan Profesi Guru Hasil Kemendikbud Terbaru 2016, semoga bermanfaat. Salam Pendidikan.
Komentar
Posting Komentar