Inilah Syarat Untuk Mendapatkan Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS 2016

Informasi serta berita akan kembali admin bagikan kali ini mengenai Syarat Untuk Mendapatkan Insentif Bagi Guru Non PNS 2016 Sesuai PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi  Tunjangan Fungsional (STF) sudah berakhir 10 Tahun sejak diundangkan. Sebagai penggantinya tahun ini akan diberikan Insentif guru bukan PNS baik mengajar di sekolah negeri atau swasta. Diberikan bagi yg belum sertifikasi (bedakan sudah sertifikasi tetapi tidak dapat jam tidak boleh terima insentif ini).
Salah satu Syarat utama adalah beban mengajar minimal 24 jam. Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya. 

Inilah Syarat Untuk Mendapatkan Insentif Bagi Guru Non PNS 2016
Oleh karena itu mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain agar sama-sama terima karena akan diberlakukan batas minimal jam yg harus dimiliki minimal 24 jam perminggu. Kami siapkan 100.000 kuota, jika yg memenuhi syarat sedikit itu artinya kita kelebihan guru (mohon dipahami agar para guru membuktikan diri diberi kepercayaan oleh yayasan atau pemda mengajar 24 jam karena mampu dan dibutuhkan, jika tdk diberi beban artinya kondisi anda kebalikan dari pernyataan ini).


Kriteria guru Penerima Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS 2016  sebagai berikut :
  1. Guru tetap bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat dan belurn rnemiliki sertifikat pendidk.
  2. Minimal S-1/D-IV, kecuali di daerah khusus.
  3. Khusus untuk guru bantu, minimal D2 dan memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGB);
  4. Terdata dalam Dapodik.
  5. Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun;
Syarat Untuk Mendapatkan Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS 2016 <<CEK DISINI>>

Pencairan UMK Guru Honorer K2 Sudah Keluar <<Silahkan Dicek>>
<<LIHAT>>Daftar Guru Yang Sudah Terbit SKTP Dan Guru Belum Valid Data
<<CEK>>Besaran Gaji Guru Honorer yang akan Dianggarkan Diknas Provinsi Tahun 2017

Join Site
"Gabung Bersama Kami"

Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai Syarat Untuk Mendapatkan Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS 2016, mudah-mudahan berguna dan bermanfaat, silahkan dibagikan . Salam Pendidikan.

Sumber : www.operatorsekolah.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Surat Permohonan SK Bupati/Walikota Untuk Penerbitan NUPTK 2017

Contoh Surat Permohonan Penambahan PTK Data Dapodik 2016/2017

Daftar Pengangkatan Guru Honorer GTT GTY K2 Lengkap Dengan Nama Identitas Semua Provinsi 2017