Sistem Baru Perubahan Penggajian PNS Dari Kemenpad-rb Berikut Sistem Barunya
Informasi mengenai penggajian PNS akan kembali admin bagikan mengenai Sistem Baru Perubahan Penggajian PNS Dari Kemenpad-rb. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menyatakan rencana membuat aturan agar pelayanan publik pada hari Sabtu dan Ahad tetap berjalan. Salah satu caranya dengan mengatur jadwal libur para pegawai pemerintahan. Menurutnya, pelayanan publik pada Sabtu dan Ahad harus tetap jalan, karena pelayanan perbankan juga tetap jalan pada hari tersebut.
"Sabtu-Ahad ini nanti kami coba mengatur karena pelayanan itu tidak boleh berhenti. Nah nanti mungkin saya akan coba dari segi aturan bagaimana pegawai negeri tidak boleh berhenti khususnya yang bertugas di bidang pelayananSabtu-Ahad itu harus jalan," kata Asman saat berkunjung ke Terminal Penumpang Gapura Surya Nusantara Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat (18/11).
Gambar Ilustrasi |
Ia menilai, hari libur bukan berarti pelayanan publik juga libur. Ia bakal memperjuangkan agar aturan tersebut bisa diberlakukan. Targetnya, kata Asman, semua kebutuhan publik harus dilayani. "Sehingga nanti tidak ada lagi gangguan masalah hari libur karena pelayanan itu tidak boleh stop," ujarnya.
Selain mengatur jadwal libur, penerapan sistem teknologi informasi (IT) juga diharapkan dapat mendukung pelayanan publik. Melalui sistem IT, pengguna jasa nantinya tidak perlu lagi bertemu dengan pemberi jasa.Untuk informasi selanjutnya silahkan buka disini Lanjutannya
Selain mengatur jadwal libur, penerapan sistem teknologi informasi (IT) juga diharapkan dapat mendukung pelayanan publik. Melalui sistem IT, pengguna jasa nantinya tidak perlu lagi bertemu dengan pemberi jasa.Untuk informasi selanjutnya silahkan buka disini Lanjutannya
Join Site
"Gabung Bersama Kami"
Demikianlah yang dapat admin bagikan mengenai Sistem Baru Perubahan Penggajian PNS Dari Kemenpad-rb mudah-mudahan informasi ini berguna dan bermanfaat, silahkan dibagikan. Salam Pendidikan.
Sumber : www.republika.com
Komentar
Posting Komentar