Aturan Baru Dari Kemendikbud Untuk Seluruh Guru Sertifikasi
Informasi dari kemendikbud Muhadjir Effendy mengenai Aturan Baru Untuk Seluruh Guru Sertifikasi. Mendikbud Muhadjir Effendy mengaku sudah mengeluarkan SK baru untuk membenahi infrastruktur landasan dasar pendidikan. Dalam SK yang dibuat, bahwa guru yang mendapat tunjangan profesi harus berada di sekolah selama 8 jam dalam sehari.
"Sudah kami SK-kan menteri, mulai ajaran baru nanti tidak boleh ada lagi guru keluyuran keluar sekolah, mencari sekolah untuk mencari tambahan mengajar," katanya di Yogyakarta, Selasa (6/12/2016).
Kompensasinya, kata dia, setiap guru PNS wajib bekerja 7,5 jam diluar jam istirahat. Berada di sekolah selama 8 jam perhari itu diperlakukan pada semua guru yang dapat tunjangan profesi, baik sekolah negeri maupun swasta.
Gambar Ilustrasi |
"Setiap guru yang dapat tunjangan profesi, baik negeri atau swasta, wajib berada disekolah selama 8 jam per hari. Dengan begitu, saya berharap tatap muka tidak harus di dalam kelas, bisa tatap-tatapan di luar kelas," jelasnya. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan ketentuan kaku selama ini, yakni guru-guru tatap muka 2 jam. Dengan berada di sekolah selama 8 jam sehari, maka guru tidak perlu lagi keluar sekolah ke sekolah lain untuk mengajar dengan mendapat tunjangan sertifikasi.
"Jika tidak ada mata pelajaran, guru tetap berada disekolah untuk tatap muka di luar klas. Kebijakan ini untuk memperkuat program pendidikan karakter," ungkapnya. Muhadjir juga mengatakan tidak ada istilah full day di Kemdikbud. Istilah itu justru dari kalangan pers dalam pemberitaan. Sebenarnya, istilah dari Kemdikbud adalah Program Penguatan Pendidikan Karakter (P3K) Baca Selanjutnya.....
BACA BERITA LAINNYA:
Inilah Jumlah Honorer Semua Kategori Yang Akan Diangkat Jadi PNS Tahun 2017 berikut infonya
Inilah Jumlah Honorer Semua Kategori Yang Akan Diangkat Jadi PNS Tahun 2017 berikut infonya
Inilah Syarat Memperoleh Tunjangan Kesra APBD/APBN Bagi PNS Dan Non PNS <<CEK DISNI>>
Besaran Gaji Guru Honorer yang akan Dianggarkan Diknas Provinsi Tahun 2017
Komentar
Posting Komentar