Dokumen/Formulir Syarat - Syarat Sertifikasi Guru PLPG Tahun 2017
Syarat - Syarat Sertifikasi Guru Melalui PLPG Tahun 2017. Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru atau PLPG diadakan bagi guru yang sudah memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi (sertifikasi) agar dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme. Penetapan peserta sertifikasi guru (sergur) tahun 2017 dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel. Orientasinya adalah pada peningkatan mutu pendidikan nasional dengan dilaksanakan secara taat azas, terencana, dan sistematis.
Sertifikasi guru tahun 2017 dilaksanakan melalui Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) bagi guru yang diangkat sebelum tahun 2016. Guru yang mengikuti PLPG tahun 2017 harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016.
Syarat sertifikasi guru melalui pola PLPG Tahun 2017
Syarat sertifikasi guru melalui pola PLPG Tahun 2017
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
- Berstatus sebagai guru CPNS, PNS, atau guru tetap;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
Untuk Melengkapi Syarat - Syarat Sertifikasi Guru PLPG Tahun 2017 di atas dapat diunduh dokumen/formulir lengkap:
Join Site Dahulu
- Apabila Tidak Kebuka Coba Download DISINI
PLPG diselenggarakan bertahap sampai dengan tahun 2019 oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK). Kuota peserta sertifikasi setiap tahunnya akan ditentukan oleh Mendikbud. Biaya pelaksanaan PLPG dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Demikian yang dapat admin sampaikan mudah - mudahan bermanfaat. Terimakasih Salam Pendidikan.
Komentar
Posting Komentar