Mulai Tahun 2018 PNS Akan Menerima Gaji Rp.14,3 Juta

Kabar gembira untuk pegawai negeri sipil (PNS) karna Mulai Tahun 2018 PNS Akan Menerima Gaji Rp.14,3 Juta. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi sudah merampungkan draf peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan untuk pegawai negeri sipil. Rencananya, sistem penggajian baru ini akan efektif berlaku mulai 2018.
Mulai Tahun 2018 PNS Akan Menerima Gaji Rp.14,3 Juta
Join Site Untuk Mendapatkan Info Selanjutnya

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, saat ini draf rancangan PP tersebut dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami harapkan September depan sudah selesai dan berlaku mulai tahun anggaran 2018," kata dia kepada Kontan. Adapun besaran gaji pns yang masih tahap teralisasi dapat dilhat dibawah ini :

Link Download :
=>CEK Besaran Gaji PNS Semua Provinsi
=>CEK Besaran Gaji Non PNS Semua Provinsi


Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.

Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab. Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7. Lihat kenaikan gaji pokok pns DISINI

Ke depan, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta. Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.

BACA JUGA :
=>Daftar Nama PTT Yang Lolos Seleksi CPNS 2017
=>Jumlah Honorer Semua Kategori Yang Akan Diangkat Jadi PNS Tahun 2017


Setiawan menjamin sistem baru ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai yang jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun.

Terkait pemberian manfaat bagi para pensiunan PNS, "calon beleid" ini belum memiliki ketentuan yang jelas agar tidak merugikan PNS dan negara. "Kontribusi yang dibayar negara masih perlu dihitung dan diharmonisasi lagi," kata Setiawan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Surat Permohonan SK Bupati/Walikota Untuk Penerbitan NUPTK 2017

Contoh Surat Permohonan Penambahan PTK Data Dapodik 2016/2017

Daftar Pengangkatan Guru Honorer GTT GTY K2 Lengkap Dengan Nama Identitas Semua Provinsi 2017